Sunday, August 15, 2021

Penambahan daftar jenis burung yang di lindungi meresahkan Kicau Mania

Penambahan daftar jenis burung yang di lindungi meresahkan Kicau Mania -Assalamualaikum Hallo sahabat semua pecinta Balad Gacor, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penambahan daftar jenis burung yang di lindungi meresahkan Kicau Mania, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel UMUM, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penambahan daftar jenis burung yang di lindungi meresahkan Kicau Mania
link : Penambahan daftar jenis burung yang di lindungi meresahkan Kicau Mania

Baca juga


Penambahan daftar jenis burung yang di lindungi meresahkan Kicau Mania

Saat ini pasti para Kicau Mania sedang resah karena diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2021.

Peraturan Menteri LHK yang baru dikeluarkan tersebut berisi tentang penambahan jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Dari Peraturan Menteri tersebut pemerintah menambahkan daftar satwa yang dilindungi dari yang semula sebanyak 294 jenis menjadi 921 jenis. Dari jumlah tersebut sebanyak 562 atau hampir 61% merupakan jenis burung.

Dan yang membuat Komunitas Kicau Mania resah adalah dimasukkannya beberapa jenis burung yang saat ini sedang populer dan banyak dipelihara oleh masyarakat dalam daftar burung yang dilindungi.

Bagaimana tidak resah, karena kabarnya untuk memiliki jenis burung yang masuk daftar dilindungi kita harus memiliki izin, atau istilahnya harus membayar pajak, untuk peternak/penangkar harus membayar biaya perizinan sebesar Rp 2.500.000, sedangkan untuk penghobi harus membayar biaya perizinan sebesar Rp 500.000 setiap lima tahun sekali.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK No.20 Th.2021 tersebut terdapat beberapa jenis burung yang banyak dipelihara oleh masyarakat yang sebelumnya tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Beberapa jenis burung kicauan yang sebelumnya tidak dilindungi, dengan keluarnya Peraturan Menteri tersebut menjadi dilindungi, antara lain:
• Murai Batu (MB)
• Cucak Rowo (CR)
• Cucak Ijo (CI)
• Jalak Suren
• Kolibri
• Pleci (Burung kacamata)
• Kenari Melayu, dan beberapa jenis burung lainnya.

Mungkin tujuan dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) LHK tersebut memang baik, yaitu untuk kelestarian alam. Tapi dampak yang ditimbulkan dari adanya peraturan tersebut juga harus dipikirkan oleh pemerintah, karena dari hobi burung kicau tersebut telah menciptakan banyak sekali lapangan pekerjaan, dari mulai peternak/penangkar, pedagang, pengrajin sangkar dan aksesorisnya, produsen pakan dan vitamin burung, dan masih banyak lagi masyarakat yang sekarang ini menggantungkan hidupnya dari hobi burung kicau.

Baca juga:

Tahapan perawatan Murai Batu bakalan agar cepat ngeplong

Penyebab kematian pada Murai Batu bakalan/muda hutan (MH)

Tips sederhana beternak Murai Batu (MB)

Demikian sedikit informasi tentang "Penambahan daftar burung yang di lindungi sangat meresahkan para Kicau Mania". Untuk informasi lain seputar burung kicau, dapat dibaca pada artikel On Kicau yang lain.

Semoga bermanfaat
Terima kasih

Murai Batu (MB) dan Cucak Ijo (CI) termasuk burung di lindungi



Demikianlah Artikel Penambahan daftar jenis burung yang di lindungi meresahkan Kicau Mania

Demikianlah artikel Penambahan daftar jenis burung yang di lindungi meresahkan Kicau Mania kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua Dan wawasan tentang sharing. jika Ada Salah Kata atau Hal Yang kurang berkenan dalam penyajian artikel, mohon maaf. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penambahan daftar jenis burung yang di lindungi meresahkan Kicau Mania dengan alamat link https://baladgacor.blogspot.com/2021/08/penambahan-daftar-jenis-burung-yang-di.html?m=0
Penambahan daftar jenis burung yang di lindungi meresahkan Kicau Mania Rating: 4.5 Diposkan Oleh: hammam shalihul huda