Friday, July 5, 2013

10 Jenis Burung tak Boleh Dibawa ke Luar Aceh

10 Jenis Burung tak Boleh Dibawa ke Luar Aceh -Assalamualaikum Hallo sahabat semua pecinta Balad Gacor, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 10 Jenis Burung tak Boleh Dibawa ke Luar Aceh, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 10 Jenis Burung tak Boleh Dibawa ke Luar Aceh
link : 10 Jenis Burung tak Boleh Dibawa ke Luar Aceh

Baca juga


10 Jenis Burung tak Boleh Dibawa ke Luar Aceh

10 Jenis Burung tak Boleh Dibawa ke Luar Aceh
Pemerintah Aceh menetapkan 10 jenis burung dalam daftar satwa yang tidak boleh diburu dan tidak boleh dibawa ke luar daerah. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2011, Tentang Moratorium Perburuan dan Peredaran Burung ke Luar Aceh.

“Ini bertujuan untuk menjamin kelestarian populasi burung dari kepunahan yang terjadi di wilayah Aceh,” kata Kepala Urusan Pengamanan dan Pengawetan Keanekaragaman Hayati, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Andi Aswinsyah, kepada Serambi, Selasa (4/6).

Ke-10 burung tersebut adalah, cucak rowo (Pycnonotus zeylanicus), beo aceh (Gracula religiosa), kutilang (Pycnonotus aurigaster), Kepodang (Oriolus chinensis), jalak kerbau (Acridotheres javanicus), murai batu (Copsychus malabaricus), kacer (Copsychus saularis), cica daun (Chloropis cochinchinensis), pipit peking (Lonchura punctulata), dan jalak suren (Sturnus contra). 

Andi menjelaskan, ke-10 jenis burung itu merupakan jenis yang paling diminati masyarakat untuk dipelihara. Karena itu, untuk melindunginya dari kepunahan akibat perburuan, Pemerintah Aceh menerbitkan Pergub moratorium perburun burung-burung tersebut.

“Burung yang dapat keluar dari Aceh merupakan burung penangkaran, yaitu melalui perkembangbiakan. Burung hasil penangkaran ini dibolehkan keluar setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait, misalnya untuk mengikuti kontes burung,” jelas Andi Aswinsyah.

Kerabat murai batu, yaitu cempala kuneng (Trichixos pyrropygus), juga masuk dalam daftar burung dilindungi yang tidak boleh diburu. Burung ini ditetapkan sebagai maskot fauna identitas Aceh.

“Perburuan burung cempala kuneng telah dilarang pemerintah Aceh sejak beberapa tahun silam,” kata Amon Damora, kepada Serambi, Selasa (4/6) kemarin.

Ia menjelaskan, burung jenis ini disukai karena suara kicauan yang menarik, terdiri dari siulan merdu, nada tunggal dan nada ganda, meningkat dan menurun bergantian secara tidak tetap.
DISARIKAN DARI BERIT DI http://aceh.tribunnews.com/



Demikianlah Artikel 10 Jenis Burung tak Boleh Dibawa ke Luar Aceh

Demikianlah artikel 10 Jenis Burung tak Boleh Dibawa ke Luar Aceh kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua Dan wawasan tentang sharing. jika Ada Salah Kata atau Hal Yang kurang berkenan dalam penyajian artikel, mohon maaf. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 10 Jenis Burung tak Boleh Dibawa ke Luar Aceh dengan alamat link https://baladgacor.blogspot.com/2013/07/10-jenis-burung-tak-boleh-dibawa-ke.html
10 Jenis Burung tak Boleh Dibawa ke Luar Aceh Rating: 4.5 Diposkan Oleh: hammam shalihul huda